Medan | Investigasikasus : Aktivitas perjudian meja tembak ikan yang diduga berkedok warung kopi di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di belakang Lapas Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, lokasi tersebut kerap dipadati pemain, terutama pada sore hingga malam hari. Keberadaan permainan yang diduga bermuatan perjudian itu dinilai mengganggu ketenangan warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Sejumlah warga mengatakan aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat sekitar.
“Setiap hari ada pemainnya. Kalau sore sampai malam biasanya makin ramai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (6/3/2026).
Warga menilai keberadaan lokasi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas yang disebut berlangsung terbuka itu diduga belum tersentuh penertiban aparat penegak hukum.
“Lokasinya jelas dan orang keluar masuk juga terlihat. Jadi masyarakat bertanya-tanya kenapa belum ada tindakan,” kata warga tersebut.
Dugaan Ada Jaringan Pengelola
Sejumlah warga menduga aktivitas perjudian tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka memperkirakan adanya pihak tertentu yang mengelola atau mengendalikan operasional permainan tembak ikan tersebut.
Dugaan itu muncul karena aktivitas permainan disebut berlangsung secara rutin dan konsisten setiap hari.
“Kalau bukan ada yang mengelola dengan serius, tidak mungkin bisa buka terus seperti itu,” ujar warga lainnya.
Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai siapa pihak yang diduga menjadi pengelola ataupun pemilik mesin permainan tersebut.
Tekanan Publik ke Aparat
Sorotan warga kini mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Masyarakat berharap jajaran Kepolisian Sektor Pancur Batu segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila aktivitas perjudian tersebut benar terjadi di wilayah hukumnya.
Warga juga berharap perhatian dari pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, termasuk Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, agar laporan masyarakat tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut warga, penindakan terhadap praktik perjudian sangat penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan.
Ancaman Pidana Judi
Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa pihak yang menyelenggarakan perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.
Sementara bagi pihak yang turut serta bermain judi dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Kapolsek Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi terkait informasi aktivitas perjudian tersebut telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut terbukti terjadi. (Red/tim).
